1. Perencanaan
Perencanaan adalah tahap awal dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
Dalam perencanaan, dibuatlah masalah yang ingin diatasi, latar belakangnya, dan tujuan dari perencanaan.
Masalah tersebut harus dikaji dan ditulis dalam bentuk naskah akademi. Kemudian, diusulkan sebagai program penyusunan peraturan atau Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
2. Penyusunan
Penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terbagi menjadi dua, yaitu proses penyampaian ke presiden/gubernur/bupati/walikota atau DPR/DPD.
Sedangkan, penyusunan peraturan perundang-undangan lainnya adalah proses penyusunan dan membahas tentang judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran.
3. Pembahasan
Pembahasan adalah diskusi tentang pentingnya peraturan perundang-undangan yang memengaruhi kehidupan bernegara.
Undang-undang nasional yang menyangkut seluruh warga negara Indonesia dibahas oleh DPR, presiden, dan menteri.
Baca Juga: Tingkatan Gerakan Pramuka Indonesia Berdasarkan Usia: Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega
Sedangkan, peraturan lain yang hanya memengaruhi beberapa pihak dibahas oleh lembaga lain yang berkaitan tanpa DPR.