Identitas ini berupa dasar negara, falsafah, dan ideologi negara yang menjadi pedoman hidup warga negaranya.
Oleh karena itu, identitas fundamental harus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Identitas fundamental negara Indonesia tentu saja Pancasila yang terdiri dari lima sila.
2. Identitas Instrumental
Identitas instrumental adalah identitas yang berbentuk alat atau media untuk menyatukan warga negaranya, sehingga bisa meningkatkan nasionalisme.
Contoh dari identitas instrumental nasional Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Bahkan, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah ada aturan instrumen identitas nasional negara Indonesia.
Meliputi, bendera Merah putih, Garuda Pancasila, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi empat pilar kebangsaan.
3. Identitas Alamiah
Identitas alamiah adalah identitas yang bersifat alami dan berkaitan dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta.
Baca Juga: 3 Tugas dan Wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Materi PPKn