Apa yang Dimaksud dengan Sanksi Bersifat Otonom pada Pelanggar Norma Kesusilaan? Materi PPKn

By Thea Arnaiz, Jumat, 9 Desember 2022 | 12:30 WIB
Kunci jawaban materi PPKn kelas 8 SMP, inilah yang dimaksud sanksi bersifat otonom pada pelanggar norma kesusilaan. (freepik)

Bobo.id - Norma adalah seperangkat aturan-aturan dan sanksi-sanksi yang sudah disepakati oleh anggota kelompok sosial.

Norma berfungsi sebagai pedoman tingkah laku sehari-hari, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis yang harus dipatuhi.

Tujuannya agar tercipta kehidupan yang aman, damai, dan menghindari konflik. Salah satu jenis norma adalah norma kesusilaan.

Lalu, apa yang dimaksud dengan norma kesusilaan dan sanksi apa yang akan didapatkan jika kita melanggarnya?

Sebelum mengetahui kunci jawabannya, simak pembahasan tentang pemilu dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP.

Namun, sebelumnya teman-teman bisa mencoba mengerjakan soalnya sendiri terlebih dahulu.

Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya. 

Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan mendapatkan sanksi yang bersifat otonom atau berasal dari diri sendiri, apa maksudnya? 

Jawaban: 

Pengertian Norma Kesusilaan 

Norma kesusilaan adalah norma yang asalnya dari hati nurani, budi pekerti, atau akhlak sebagai manusia.

Baca Juga: Perbedaan Kesepakatan dengan Norma dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari