1. Distribusi Hak Istimewa
Hak istimewa yang berlaku di masyarakat sifatnya objektif, yaitu ditentukan berdasarkan status sosial seseorang.
Adanya stratifikasi atau penggolongan kelas masyarakat memudahkan masyarakat mendistribusikan hak-hak istimewa, teman-teman.
Biasanya, orang dengan kekayaan, penghasilan tinggi, jabatan dan kedudukan terpandang mendapatkan hak-hak istimewa tersebut.
Misalnya, keluarga Kerajaan mendapatkan penjagaan ketat ketika berada di tempat umum, berbeda dengan masyarakat biasa.
2. Menentukan Prestise
Apa itu prestise? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prestise adalah wibawa (perbawa) yang berkenaan dengan prestasi atau kemampuan seseorang.
Stratifikasi sosial memudahkan masyarakat untuk menentukan prestise dan penghargaan bagi golongan tertentu di masyarakat.
Misalnya, gelar kebangsawanan tertentu hanya diberikan kepada anggota keluarga Kerajaan atas prestise yang dimiliknya.
3. Wewenang dan Kekuasaan
Dalam kehidupan ekonomi sosial masyarakat, stratifikasi sosial dapat berfungsi sebagai alat pembagian kerja dan peran bagi individu masyarakat.
Baca Juga: 4 Contoh Manfaat Lembaga Keuangan bagi Masyarakat, Materi IPS