Namun, barang yang dikirim tidak boleh sembarangan. Ada aturan khusus yang harus diikuti.
Pemerintah membuat aturan terkait pemberian bantuan yang dicantumkan pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2013.
Selain disesuaikan dengan peraturan yang ada, teman-teman juga harus menyesuaikan dengan jenis bencana yang terjadi.
Berikut beberapa jenis bantuan yang bisa diberikan pada korban bencana alam.
1. Bantuan Relokasi Sementara
Bantuan relokasi atau tempat tinggal sementara diperlukan untuk para korban bencana yang kehilangan rumah.
Saat bencana terjadi, masyarakat harus berkumpul di satu titik aman hingga kondisi benar-benar pulih kembali.
Dengan begitu bantuan dan pertolongan akan lebih mudah diberikan.
Namun tentunya para korban bencana tidak bisa hanya tinggal di tanah lapang kosong.
Mereka akan membutuhkan tenda atau bangunan layak untuk tinggal sementara.
Biasanya bantuan ini akan diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Baca Juga: Manfaat Melakukan Senam Keseimbangan, Materi Kelas 3 SD Tema 5