Pelaksanaan: warga boleh memperjuangkan keadilan dan memperkarakan sesuatu untuk melindungi diri secara adil.
2. Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam Pasal 27 ayat 2.
Pelaksanaan: mendapatkan jaminan pekerjaan dan sosial dari negara.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dalam Pasal 28E ayat 3.
Pelaksanaan: boleh membentuk organisasi dan menyuarakan pendapat, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila.
4. Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing dalam Pasal 29.
Pelaksanaan: warga Indonesia boleh menganut agama dengan bebas dan boleh mengganti (beralih) ke agama lain dengan suka rela.
5. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam Pasal 30 ayat 1.
Pelaksanaan: warga Indonesia dapat mengabdikan diri menjadi anggota militer dengan suka rela, selama memenuhi persyaratan.
6. Mendapat pendidikan dalam Pasal 31.
Pelaksanaan: negara menyediakan fasilitas, tunjangan, dan beasiswa pendidikan untuk warga negara.
Baca Juga: Cari Jawaban Soal Ayo Berlatih Teks 'Tari Klana Topeng', Kelas 6 Tema 6 Subtema 2