Bobo.id - Teman-teman tentu sudah tidak asing dengan istilah "Negara Kesatuan".
Yap, Indonesia menggunakan istilah satu ini sebagai identitasnya, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan negara kesatuan? Simak penjelasannya berikut ini, yuk!
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Sedangkan kesatuan dalam KBBI diartikan sebagai perihal satu atau sifat tunggal.
Jika diartikan secara harfiah, negara kesatuan bermakna negara yang bersifat tunggal dan tidak terbagi.
C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution memaknai negara kesatuan sebagai bentuk negara yang wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat bisa menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Singkatnya, makna negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Jadi, pada negara kesatuan pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh pada hubungan dalam negeri atau luar negeri.
Baca Juga: Apa Saja Peristiwa yang Menandai Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
Begitu juga dengan pemerintahan. Pemerintah pusat memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
Sistem dalam Negara Kesatuan
Ada dua sistem dalam negara kesatuan, yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi.
Sistem sentralisasi artinya dalam negara kesatuan pemerintah pusat mengatur semua hal.
Jadi, pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk membuat peraturannya sendiri. Pemerintah daerah hanya menjalankan perintah atau tugas dari pemerintah pusat.
Sedangkan desentralisasi menerapkan hal yang sebaliknya.
Jadi negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi memberikan pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri.
Meski begitu, kekuasaan tertinggi masih dipegang oleh pemerintah pusat.
Indonesia saat ini menganut sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan negaranya. Karena itulah pemerintah Indonesia memberlakukan otonomi daerah.
Ini artinya pemerintah pusat memberikan kekuasaan pada daerah otonom untuk mengatur daerahnya sendiri.
Baca Juga: 10 Contoh Kelebihan dan Kekurangan dari Konsep Negara Kesatuan, Apa Saja?
Namun, kewenangan dalam bidang politik luar negeri, agama, yustisi, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
5 Makna Negara Kesatuan Menurut Pakar
1. Cohen dan Peterson
Menurut John M. Cohen dan Stephen B. Peterson, makna negara kesatuan adalah bentuk negara di mana pemerintah pusat bertindak sebagai pemegang kendali yang menjalankan kedaulatan tertinggi suatu negara.
Pemerintah pusat diawasi sekaligus dibatasi dengan Undang-Undang untuk mencegah kesewenang-wenangan kekuasaan.
2. Abu Daud Busroh dan Soehino
Menurut Abu Daud Busroh dan Soehino, makna negara kesatuan adalah bentuk negara yang sifatnya tunggal.
Artinya, negara kesatuan hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak tersusun dari beberapa negara bagian.
Dalam negara kesatuan tidak terdapat negara di dalam negara, seperti pada bentuk negara federal.
3. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, makna negara Kesatuan adalah bentuk negara yang tersusun atas satu negara tanpa ada negara bagian di dalam negara seperti negara federal.
Pendapat ini mirip dengan pendapat Busroh dan Soehino.
4. Fred Isjwara
Menurut Fred Isjwara, negara kesatuan adalah bentuk negara yang kewenangan legislatif tertingginya ada di satu badan legislatif pusat.
Menurutnya, bentuk negara kesatuan adalah bentuk yang paling kokoh dibandingkan dengan negara federasi dan konfederasi.
Tergolong bentuk negara paling kokoh karena dalam negara kesatuan terdapat unsur persatuan dan kesatuan yang lebih kuat.
5. C.S.T. Kansil
Menurut C. S. T. Kansil, makna negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat di mana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja.
Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah.
Indonesia merupakan salah satu negara yang berbentuk negara kesatuan.
Hal ini tertulis di UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi atas daerah, provinsi, kabupaten/kota.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 5 SD, Sebutkan Sikap-Sikap yang Dapat Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa!
(Penulis: Sarah Nafisah, Monica Ayu Caesar Isabela/Niken Bestari)
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018
----
Kuis! |
Sebutkan makna negara kesatuan menurut C. F Strong! |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.