22 Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

By Grace Eirin, Minggu, 22 Januari 2023 | 19:45 WIB
Menurut UUD 1945, Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. (Freepik)

Bobo.id - Menurut UUD 1945 Pasal 4 ayat (1), Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 

Artinya, Presiden Indonesia berperan sebagai kepala pemerintahan, yang juga merupakan kepala negara menurut UUD 1945. 

Dalam menjalankan perannya, Presiden memiliki beragam tugas dan wewenang yang sudah diatur menurut hukum. 

Pada pelajaran PPKn untuk SMP, kita akan belajar tugas pokok Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelesan berikut ini!

Tugas Pokok dan Wewenang Presiden

A. Kepala Negara

Sebagai kepala negara, Presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut. 

1. UUD 1945 Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

2. UUD 1945 Pasal 11

Baca Juga: Contoh Soal Materi PPKn, Sebutkan Keberagaman yang Lahir dari Keberagaman Suku!