Bobo.id - Ada beberapa jenis hukum atau norma yang berlaku di Indonesia.
Salah satu norma itu adalah norma kesusilaan yang diajarkan pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Seperti disebut sebelumnya, ada empat jenis norma yang berlaku dalam kehidupan manusia.
Empat norma itu adalah, norma agama, hukum, kesopanan, dan norma kesusilaan.
Setiapnya tentu perlu dipahami dan dilakukan bila tidak ingin mendapat sanksi atau hukuman.
Norma Kesusilaan
Norma merupakan sesuatu yang digunakan untuk membandingkan sesuatu dengan yang lain.
Sehingga norma menjadi sebuah aturan, standar, atau ukuran untuk menilai baik atau buruknya suatu perbuatan.
Dari berbagai norma yang ada, norma kesusilaan merupakan norma atau hukum yang bersumber dari hati nurani manusia.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kesusilaan diartikan sebagai baik budi bahasa, beradab, dan sopan.
Dari penjabaran tersebut, norma kesusilaan diartikan sebagai adat istiadat atau kebiasaan baik,sopan, keadaban, dan kesusilaan.
Baca Juga: 4 Jenis Norma Hukum: Hukum Tertulis, Hukum Tidak Tertulis, Hukum Pidana, Hukum Perdata