Perbedaan Pers dan Wartawan yang Sering Dianggap Sama, Apa Saja?

By Amirul Nisa, Rabu, 8 Februari 2023 | 12:00 WIB
Mengenap perbedaan pers dan wartawan. (freepik)

Penjelasan itu disampaikan pada Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Sedangkan menurut asal katanya, pers berasal dari bahasa Belanda yaitu pres yang berarti menekan atau mengepres.

Selain itu, pada bahasa Inggris, pers juga memiliki pengertian tidak jauh berbeda, yaitu menekan atau mengepres.

Namun, secara harfiah, pers atau press merupakan komunikasi yang dilakukan melalui perantara media cetak.

Seperti disebut sebelumnya, pers kini lebih mengacu pada semua kegiatan jurnalistik, khususnya kegiatan yang berhubungan dengan mengumpulkan berita.

Kegiatan pers ini bisa dilakukan oleh wartawan media elektronik ataupun media cetak.

Pengertian Wartawan

Bila sudah mengenal tentang pers, sekarang kita pahami apa itu wartawan.

Wartawan merupakan pekerja jurnalistik dengan tugas utama mengumpulkan dan melaporkan informasi sesuai fakta yang ada.

Meski begitu, wartawan juga memiliki aturan yang harus dipatuhi dan disebut dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pengertian tentang wartawan ini juga dijabarkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 4 tentang Pers.

Baca Juga: 5 Wartawan Terkenal di Indonesia dengan Segudang Prestasi, Siapa Idolamu?