Bobo.id - Di Indonesia ada beberapa jenis agama yang diakui dan dianut oleh beberapa masyarakat.
Pada setiap agama pun selalu mengajarkan sebuah prinsip, yaitu 'bagiku agamaku, dan bagimu agamamu'.
Prinsip tersebut mengajarkan agar semua orang bisa saling menghargai adanya perbedaan atau keberagaman agama.
Pada materi PPKn kali ini, kita akan mencari tahu cara menerapkan prinsip 'bagiku agamaku, dan bagimu agamamu'.
Tapi sebelumnya mari pahami keberagaman agama yang ada di Indonesia.
Keberagaman Agama
Ada beberapa jenis agama yang diakui oleh Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Keenam agama itu pun hidup berdampingan karena setiap agama mengajarkan untuk tidak mengganggu agama orang lain.
Bahkan keberaan enam agama tersebut juga diakui dalam UUD 1945, tepatnya pada pasal 28E ayat 1.
Pasal tersebut berbunyi "setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali".
Karena tercantum dan diakui oleh negara maka penting bagi kita untuk bisa menghargai antarumat beragama.
Baca Juga: Contoh Keberagaman Antargolongan dan Penjelasannya, Materi PPkn