Bobo.id - Seorang penemu memiliki hak dan kewajiban atas hasil temuan mereka.
Apa itu penemu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penemu adalah orang yang menemukan suatu alat, sesuatu yang belum diketahui orang, dan sebagainya.
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten pasal 1 ayat (3) mendefinisikan penemu sebagai seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Penemu juga disebut sebagai tokoh yang berjasa, karena dapat menemukan hal baru yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup manusia.
Dengan jasanya tersebut, penemu memiliki hak khusus atas hasil temuannya, yang sering disebut hak paten.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 Pasal 1 ayat (1) tentang Paten mendefinisikan hak paten sebagai berikut.
"Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya".
Selain itu, penemu juga memiliki kewajiban atas hasil temuannya. Berikut ini contoh hak dan kewajiban seorang penemu.
Hak Seorang Penemu
Hak merupakan milik; kepunyaan; kewenangan; kekuasaan untuk berbuat sesuatu; kekuasaan untuk menuntut sesuatu; wewenang menurut hukum.
Berikut ini beberapa contoh hak seorang penemu atas hasil temuannya.
1. Mengakui hasil temuannya.
Baca Juga: 10 Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Terhadap Kebudayaan Nasional