Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah provinsi, sesuai dengan UUD NRI 1945 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang".
Negara kesatuan hanya memiliki satu pemimpin negara, meskipun daerahnya dibagi menjadi beberapa wilayah.
Namun, setiap daerah tersebut memiliki pemimpin daerah yang disebut gubernur, walikota, bupati, dan sebagainya.
Sesuai dengan isi dasar hukum UUD NRI 1945, maka Indonesia berbentuk negara kesatuan hingga sekarang.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
Berikut ini beberapa ciri-ciri negara kesatuan.
1. Hanya ada satu kepala negara yang menyelenggarakan pemerintahan pusat.
2. Memiliki dewan perwakilan rakyat (DPR) sebagai wakil untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintahan pusat.
3. Memiliki satu konstitusi dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar.
4. Kekuasaan pemerintahan dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
Baca Juga: Contoh Kegiatan yang Menunjukan Setiap Nilai Penting dari Kerja Sama dan Gotong Royong, Materi PPKn