Apa yang Menjadi Dasar Hak-Hak sebagai Warga Negara di Indonesia? Ini Penjelasannya

By Amirul Nisa, Selasa, 21 Maret 2023 | 08:15 WIB
Setiap manusia memiliki hak sebagai warga negara, bahkan hak tersebut dilindungi hukum. (Freepik)

Pasal 28C Ayat 2: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dapat memajukan dirinya sendiri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.

Pasal 28D Ayat 1: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum secara adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28I Ayat 1: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan baik pikiran maupun hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia atau HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau situasi apa pun.

- Pasal 31

Ayat 1: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.

Nah, itu penjelasan tentang berbagai hak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dan termasuk hak yang dilindungi oleh hukum.

Baca Juga: 11 Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara di Bidang Ekonomi

----

Kuis!

Kapan manusia mulai memiliki hak?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023