Bobo.id - Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur menurut hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Ada beragam hak yang dimiliki setiap orang, termasuk hak dalam menggunakan dan memanfaatkan alam untuk kebutuhan hidupnya.
Salah satu bentuk hak terhadap pemanfaatan alam adalah manusia berhak untuk memanfaatkan energi.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, kita akan belajar menyebutkan hak warga negara dalam memanfaatkan energi.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Pemanfaatan Energi
Sebelum menyebutkan beragam jenis hak warga negara terhadap energi, kita harus memahami apa saja jenis energi yang bisa dimanfaatkan manusia.
Berdasarkan daya guna dan sumber energinya, energi dibedakan menjadi energi terbarukan dan energi tidak terbarukan.
Energi terbarukan berarti energi yang jumlahnya banyak di alam dan tidak dapat habis jika digunakan berkali-kali.
Contohnya, energi matahari, energi air, energi angin, energi panas bumi, energi gelombang laut, dan energi panas laut.