Kewajiban Manusia terhadap Hewan Terancam Punah, Materi Kelas 4 SD Tema 9

By Grace Eirin, Rabu, 24 Mei 2023 | 11:00 WIB
Kewajiban manusia terhadap hewan terancam punah. (Miriam Fischer/pexels)

- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.

- Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa melindungi kelestarian tumbuhan dan satwa. 

Dengan adanya sumber hukum legal yang berlaku ini, maka masyarakat Indonesia dapat turut berupaya melindungi hewan terancam punah

2. Tidak Memburu Hewan

Seperti yang sudah tertera di atas, perlindungan hewan-hewan terancam punah sudah diatur menurut hukum legal yang berlaku di Indonesia. 

Tidak hanya tentang perlindungan, namun juga mengenai perburuan hewan langka dan sanksinya. 

Menurut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, ada aturan yang mengatur bahwa setiap orang dilarang memburu dan menangkap hewan dilindungi. 

Ini dicantumkan dalam pasal 21 ayat (2), yang berbunyi "bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati".

Jika aturan di atas dilanggar, maka akan ada sanksi hukuman pidana dan denda hingga seratus juta Rupiah. 

3. Tidak Memelihara Hewan Langka

Hingga saat ini, masih banyak orang yang suka memelihara hewan-hewan langka atau terancam punah untuk kesenangan sendiri, padahal hal ini adalah ilegal atau dilarang hukum. 

Memelihara hewan langka justru dapat menyebabkan masalah dalam proses pelestarian atau perlindungannya. 

Selain itu, pada saat memelihara hewan langka, banyak hak-hak hewan yang terabaikan. 

Baca Juga: Mengapa Bunga Melati disebut Bunga Nasional Indonesia? Materi Kelas 4 SD