Bobo.id - Tahap pengajuan akun Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 wilayah DKI Jakarta jenjang SMA/SMK dibuka mulai hari ini.
Sebelum kita bisa memilih dan melakukan pendaftaran pada sekolah menengah atas, maka kita perlu mengajukan akun.
Pengajuan akun adalah proses awal PPDB Jakarta 2023 yang membutuhkan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.
Meskipun baru tahap awal, namun tahap pengajuan akun ini sangat penting untuk memverifikasi data calon siswa.
Setelah mengajukan akun, barulah calon peserta didik baru bisa mengurus token pendaftaran dan memilih sekolah tujuan.
Bagaimana cara pengajuan akun PPDB 2023, Bo? Untuk mengetahui langkah-langkahnya, simak informasi berikut ini, yuk!
Cara Pengajuan Akun PPDB 2023
Tahap pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA dan SMK sudah bisa dilakukan hari ini (24/05).
Bagi teman-teman yang akan mengajukan akun untuk mendaftar sekolah pilihan, maka bisa mengunjungi ppdb.jakarta.go.id.
Sebelum memulai prosesnya, sebaiknya persiapkan dokumennya terlebih dahulu agar tak kebingungan saat mengajukan akun.
Dokumen yang dibutuhkan: Nomor Kartu Keluarga, NIK, Nomor Sidanira, Nomor Akte Kelahiran, nomor telepon, dan scan KK.
Sementara itu, berikut ini langkah-langkah pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga bagi calon peserta didik baru:
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Nomor Sidanira untuk PPDB Jakarta 2023? Ini Penjelasannya