Pada jenjang SMA akan ada empat jalur yang ditetapkan, yaitu jalur zonasi, prestasi, perpindahan orang tua, afirmasi, berikut rinciannya.
1. Jalur Zonasi : 50 persen
2. Jalur Prestasi : 20 persen
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali : 5 persen
4. Jalur Afirmasi : 20 persen, terdiri dari :
- Siswa miskin : 13 persen
- Siswa yatim piatu : 2 persen
- Anak panti : 2 persen
- Anak tidak sekolah : 3 persen
Kuota Jenjang SMK
Sedangkan tingkat SMK akan ada tiga jalur yang digunakan pada PPDB 2023 nanti, dengan pembagian kuota seperti berikut.
1. Jalur Prestasi : 75 persen
2. Jalur Domisili Terdekat : 75 persen
Baca Juga: 5 SMA Swasta Favorit di Yogyakarta, dengan Nilai Rerata UTBK 2022 Tertinggi
3. Jalur Afirmasi : 15 persen, terdiri dari :