Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh dasar hukum yang berlaku di suatu negara.
Hak, mengacu pada kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah hal yang harus dilakukan.
Di Indonesia, hak warga negara diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang.
Ada beragam jenis hak yang diterima warga negara Indonesia, termasuk di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebelumnya, teman-teman sudah mencari tahu contoh hak warga negara terhadap pendidikan, sekarang kita akan belajar hak terhadap teknologi.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, kita akan belajar menyebutkan contoh hak warga negara terhadap teknologi.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Dasar Hukum yang Mengatur Hak Teknologi
Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur khusus tentang hak warga negara terhadap teknologi.
- UUD Pasal 28C ayat (1)
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
- UUD Pasal 28F
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara terhadap Lingkungan, Materi Kelas 4 SD