- UUD 1945 Pasal 28I ayat (1)
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 14 ayat (1)
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 14 ayat (2)
"Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 23 ayat (2)
"Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 24 ayat (1)
"Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 25
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara terhadap Lingkungan, Materi Kelas 4 SD