Persyaratan Kelas Inklusif
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan undang-undang
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan dari dokter khusus, termasuk psikolog yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Kesulitan belajar
- Lamban belajar
- Autis (ringan)
- IQ di bawah 80.
Persyaratan Kartu Keluarga
1. Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat satu tahun per 1 Juli
2. Dikecualikan bagi Rukun Tetangga pemekaran
3. Kartu keluarga dipergunakan sebagai dasar jalur zonasi
Jika semua syarat sudah disiapkan, maka kita bisa langsung mendaftar di laman resmi https://balikpapan.siap-ppdb.com/#/02.
Di laman resmi itu, kita bisa langsung memilih jalur mana yang akan diikuti dan mengetahui ketentuannya secara lengkap.
Nah, itulah informasi lengkap terkait pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 jenjang SMP yang mulai dibuka hari ini.
Baca Juga: Dibuka Minggu Depan, Ini Jadwal Resmi Pelaksanaan PPDB SMP Bogor 2023
----