Contoh Kewajiban Warga Negara terhadap Lingkungan, Materi IPA SMP

By Grace Eirin, Selasa, 27 Juni 2023 | 07:00 WIB
Contoh kewajiban warga negara terhadap lingkungan di sekitarnya. (Freepik)

Bobo.id - Sebagai warga negara, kita memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum negara.

Salah satu bentuk hak dan kewajiban warga negara adalah memanfaatkan sekaligus menjaga lingkungan. 

Sebab, di lingkungan yang kita tinggali, kita bisa mendapatkan segala bentuk kebutuhan sehari-hari. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, lingkungan adalah semua sumber daya yang memengaruhi pertumbuhan manusia atau hewan.

Ini mencakup interaksi antara komponen biotik dan komponen abiotik yang pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan makhluk hidup.

Komponen biotik adalah lingkungan yang terdiri atas komponen makhluk hidup bernyawa dan memiliki wujud makhluk hidup.

Sedangkan komponen abiotik adalah seluruh benda mati atau yang tidak bernyawa, namun dimanfaatkan manusia untuk bertahan hidup. 

Baik komponen biotik maupun abiotik, kita memiliki kewajiban untuk menjaga kelestariannya. 

Pada pelajaran IPA untuk SMP, kita akan belajar mencari tahu contoh kewajiban warga negara terhadap lingkungan.

Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!

Kewajiban Warga Negara terhadap Lingkungan

1. Dasar Hukum

Ada beberapa dasar hukum yang khusus mengatur tentang kewajiban warga negara terhadap lingkungan, di antaranya sebagai berikut. 

Baca Juga: Apa Perbedaan antara Peristiwa Membeku dan Mengkristal? Materi IPA

- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1)

"Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup". 

- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 54

"Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup."

- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 59

"Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya."

- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 67

"Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."

2. Contoh Kewajiban

Setelah mengetahui dasar hukumnya, berikut contoh kewajiban warga negara terhadap lingkungan, di antaranya sebagai berikut. 

- Wajib menjaga kelestarian lingkungan. 

- Wajib menanggulangi pencemaran. 

Baca Juga: Apa Perbedaan Peristiwa Mengembun dan Menyublim? Materi IPA SD

- Wajib mencegah kerusakan lingkungan. 

- Wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

- Wajib melakukan pengelolaan limbah B3 (bahan baku berbahaya dan beracun).

- Dilarang mencemari lingkungan. 

- Dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup.

- Dilarang melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup.

- Dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. 

- Dilarang melakukan pembalakan hutan. 

- Dilarang merusak lingkungan dengan cara apapun.

----

Kuis!

Apa fungsi komponen biotik dan abiotik bagi makhluk hidup?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023