Bobo.id - Beberapa hari lalu, tepatnya pada 8 Juli 2023, teman-teman sudah melihat pengumuman hasil seleksi PPDB SMA/SMK di Nusa Tenggara Barat.
Kuota penerimaan peserta didik baru yang diterima di SMA/SMK pada PPDB Jalur Zonasi sebesar 60 persen.
Penetapan zona ditentukan berdasarkan alamat tempat tinggal calon peserta didik dan sesuai alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Nah, artinya teman-teman sudah tahu posisi di sekolah yang menjadi tujuan pendaftaran.
Bagi yang sudah diterima, jangan sampai lupa bahwa ada rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru yang harus dijalani.
Jalur lanjutan itu adalah proses daftar ulang atau lapor diri.
Dilansir dari ppdb.dikbud.ntbprov.go.id, pendaftaran ulang PPDB SMA/SMK di Nusa Tenggara Barat berlangsung mulai 10-13 Juli 2023.
Artinya, dua hari lagi adalah hari penutupan pendaftaran ulang.
Penting untuk diketahui, jika calon peserta didik tidak melakukan daftar ulang, maka ada konsekuensi yang harus diterima.
Dilansir dari Kompas.com, calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan namun tidak melakukan daftar ulang, tidak bisa mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Ini juga dianggap sebagai pengunduran diri dari rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru di wilayah yang dituju.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2, Mulai Pukul 14.00 WIB!