Bobo.id - Wah, tidak terasa ya liburan sudah selesai. Artinya, kita sudah harus masuk sekolah seperti biasa.
Ada beberapa daerah di Indonesia yang mulai masuk sekolah 17 Juli 2023 besok, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Bagi teman-teman yang baru masuk SD, SMP, maupun SMA, tentu harus tahu tentang aturan seragam sekolah.
Pemakaian seragam sekolah ini bahkan sudah diatur khusus dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022, lo.
Hmm, memangnya bagaimana aturan seragam sekolah terbarunya, Bo? Simak informasi berikut ini, yuk!
Aturan Seragam Sekolah, Apa Tujuannya?
Setiap jenjang sekolah memiliki seragam berbeda-beda yang khas. Dengan begitu, kita mudah membedakannya.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini adalah tujuan dari pengaturan seragam sekolah yang perlu diketahui:
- Menumbuhkan nasionalisme dan kebersamaan peserta didik
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
Perlu diketahui pula bahwa jenis pakaian seragam sekolah ini terdiri dari pakaian seragam nasional dan seragam Pramuka.
Selain seragam nasional dan seragam pramuka, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas bagi peserta didik.
Hal ini biasanya digunakan untuk menunjukkan identitas peserta didik. Biasanya digunakan dalam 1/2 hari dalam seminggu.
Baca Juga: Cara Membersihkan Seragam Sekolah yang Terkena Permen Karet Lengket
Pemerintah daerah sesuai kewenangannya juga dapat mengatur pengenaan seragam bagi peserta didik pada sekolah.