Kewajiban Warga Negara yang Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945

By Grace Eirin, Kamis, 3 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Apa saja contoh kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD 1945. (Freepik)

Bobo.id - Dalam menjalani hidupnya, manusia tidak lepas dari hak dan kewajiban yang selalu mendampingi. 

Hak dan kewajiban harus dilakukan seseorang secara seimbang, agar tidak menyebabkan pelanggaran hak orang lain. 

Hak dan kewajiban juga diberikan kepada warga negara Indonesia dan diatur menurut Undang-Undang Dasar 1945. 

Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat (1), warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pada pelajaran PPKN, kita akan belajar menjelaskan apa saja kewajiban warga negara yang dicantumkan dalam UUD 1945

Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!

Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Berikut ini contoh kewajiban warga negara yang dicantumkan dalam UUD 1945.

1. UUD 1945 Pasal 23A

"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."

2. UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Baca Juga: 20 Contoh Perilaku Penyimpangan pada Nilai Pancasila, Materi PPKn