Bobo.id - Setiap manusia sedari lahir sudah memiliki hak dasar atau dikenal dengan nama Hak Asasi Manusia (HAM).
Jadi, dengan adanya HAM maka setiap manusia memiliki perlindungan secara moral dan hukum.
Setiap manusia pun bisa mendapat perlindungan dari kekerasan, penganiayaan, perampasan, dan lain sebagainya.
Kali ini, pada materi PPKn kita akan mengenal tentang HAM yang termasuk beberapa contoh pelanggaran HAM.
Namun sebelum mengetahui contoh pelanggaran HAM, mari simak penjelasan tentang pengertian dari HAM.
Pengertian HAM
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) HAM merupakan hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak hidup, kemerdekaan, menyampaikan pendapat, dan lain sebagainya.
Ada juga beberapa pengertian menurut para ahli, seperti Peter R Beahr yang menilai HAM sebagai hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri setiap manusia.
HAM ini digunakan untuk perkembangan dirinya, hak-hak dasar itu memiliki sifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
John Locke juga memiliki pendapat tentang HAM, yaitu suatu hak-hak yang diberikan Tuhan untuk manusia.
HAM yang dimaksud pun terdiri dari hak persamaan dan kebebasan serta hak untuk mempertahankan hidup dan untuk melindungi harta benda yang dimilikinya.
Sedangkan Koetjoro Poerbo Pranoto menyebut HAM sebagai hak yang bersifat asasi atau dasar. Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Baca Juga: 5 Faktor Penyebab Pelanggaran HAM Secara Eksternal, Materi PPKn