Selain itu, setiap orang juga berhak untuk beribadah menurut agama atau kepercayaan yang sudah dipilih.
Di Indonesia, ada enam agama yang diakui. Sebagai warga negara, kita harus menghormati setiap pilihan.
Ketika kita bisa saling menghormati dan menghargai, maka tidak ada perpecahan dan akan tercipta kerukunan.
2. Jaminan Kesamaan Kedudukan
Kesamaan kedudukan adalah jaminan hak asasi manusia di sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab".
Berdasarkan sila kedua, setiap warga negara memiliki persamaan hak, kewajiban, dan derajat sesuai kedudukannya.
Sila ini memiliki makna untuk menempatkan hak, kewajiban, dan derajat yang sama bagi setiap warga negara.
Setiap warga negara mendapatkan hak dan kedudukan yang sama dalam rangka memperoleh perlindungan hukum.
Tak hanya itu, setiap individu juga memiliki hak dalam memberikan aspirasinya dalam kegiatan politik.
3. Jaminan Persatuan
Persatuan antar warga negara adalah jaminan hak asasi manusia di sila ketiga yakni, "Persatuan Indonesia".
Dalam sila ini, setiap individu memiliki hak dalam menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik indonesia.
Sila ketiga ini juga mengedepankan semangat rela berkorban dan mengedepankan persatuan bangsa dan negara.
Baca Juga: Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila Keempat Pancasila