Bobo.id - Pada materi PPKn SMA, kita akan belajar tentang perbedaan hak asasi manusia dengan hak warga negara.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga hak warga negara.
Secara umum, hak asasi manusia adalah konsep hukum dan normatif terkait hak yang melekat pada diri manusia.
Hak asasi manusia sudah didapat sejak manusia baru lahir dan bersifat universial, berlaku di mana pun dan kapan pun.
Sementara itu, hak warga negara adalah hak-hak yang diperoleh oleh seseorang sebagai warga negara.
Hak warga negara diatur secara langsung atau tidak langsung oleh negara. Di Indonesia, yang mengatur UUD 1945.
Perbedaan HAM dan Hak Warga Negara
Meski sama-sama termasuk hak, namun ternyata hak asasi manusia dan hak warga negara bukan hal yang sama, lo.
Ada beberapa hal yang menjadi pembeda antara hak asasi manusia dengan hak warga negara. Berikut penjelasannya:
1. Bentuk Perlindungan
Hak asasi manusia diakui oleh hukum internasional, contohnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Negara-negara yang menandatangani perjanjian ini punya kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia individu.
Sementara itu, hak warga negara hanya dilindungi oleh konstitusi dan hukum negara yang saat ini sedang berlaku.
Baca Juga: Jaminan Hak Asasi Manusia yang Terdapat dalam Pancasila, Materi PPKn