Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak dalam segala bidang kehidupan, salah satunya ekonomi.
Bidang ekonomi mencakup pekerjaan, keuangan, dan usaha yang dilakukan masyarakat.
Perekonomian masih berhubungan dengan hak warga negara karena termasuk komponen kesejahteraan masyarakat.
Kesejahteraan manusia bisa berupa kesehatan, keamanan, kenyamanan, ketentraman, bahkan stabil secara ekonomi.
Sebab, kestabilan ekonomi seseorang memengaruhi kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan.
Ketika seseorang tidak kekurangan uang, maka ia semakin mampu memenuhi kebutuhan primer, sekunder, dan tersiernya.
Hak terhadap perekonomian diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang.
Misalnya dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Kemudian tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 38 ayat (2), yang berbunyi "Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil."
Meski sudah diatur oleh hukum, masih banyak terjadi pelanggaran hak di lingkungan masyarakat.
Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar menyebutkan contoh pelanggaran hak warga negara di bidang perekonomian.
Baca Juga: Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak dan Kewajiban di Lingkungan Keluarga