Bobo.id - Di lingkungan tempat tinggal, tentu teman-teman memiliki tetangga yang rumahnya berdekatan.
Dalam kehidupan sosial, ada beberapa hak dan kewajiban yang berkaitan dengan tetangga.
Pada materi kelas 3 SD kali ini, teman-teman akan dijelaskan beragam hak dan kewajiban yang berkaitan dengan tetangga.
Hak dari Tetangga
Hak adalah sesuatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk bisa berbuat sesuatu.
Selain itu, hak adalah sesuatu yang mutlak dan melekat pada kehidupan manusia, sehingga menjadi sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu bahkan saat dalam kandungan.
Di Indonesia, ada beberapa hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Jadi, hak harus didapatkan oleh yang bersangkutan dan tidak boleh dihalangi. Bagi yang menghalangi akan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan.
Nah, dalam bertetangga, ada beberapa hak yang kita miliki dan tidak boleh dihalangi. Berikut beberapa hak tersebut.
1. Bebas menyampaikan pendapat saat bermusyawarah.
2. Menggunakan fasilitas umum yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggal.
3. Memiliki lingkungan yang tenang dan nyaman untuk tinggal.
Baca Juga: Materi Kelas 3 SD, Apa yang Harus Dilakukan saat Orang Berbicara pada Kita?