Materi Kelas 3 SD, Apa Saja Hak dan Kewajiban di Jalan Umum?

By Amirul Nisa, Sabtu, 21 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Jalan umum adalah hak semua orang yang akan diikuti dengan kewajiban. (freepik/macrovector)

Bobo.id - Setiap manusia memiliki han dan kewajiban yang berbeda-beda sesuai dengan tempat berada.

Pada materi kelas 3 SD kali ini, teman-teman akan belajar tentang hak dan kewajiban saat berada di jalan umum.

Jalan umum adalah jalan yang dibangun pemerintah sebagai salah satu fasilitas umum untuk masyarakat.

Sehingga jalan umum bisa digunakan oleh siapa saja dengan keperluan apapun.

Karena itu, setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama atas jalan umum tersebut.

Nah, hak dan kewajiban ini pun akan saling beriringan karena merupakan satu kesatuan.

Jadi, pada sebuah kewajiban yang dilakukan dengan sungguh-sungguh akan ada hak yang bisa diperoleh.

Begitu pula sebaliknya, dari hak yang teman-teman dapatkan maka akan ada kewajiban yang mengikuti untuk dilakukan.

Berikut akan dijelaskan beberapa hak dan kewajiban di jalan umum yang perlu teman-teman lakukan.

Hak di Jalan Umum

Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.

Lalu ada juga pengertian yang menyebut hak merupakan segala sesuatu yang harus didapat oleh setiap individu dan sudah dimiliki sejak dalam masa kandungan. Hak semacam itu adalah hak hidup, hak berpendapat, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Mengamati Teks Bacaan 'Siti Demam' dan Temukan Hak serta Kewajiban, Materi Kelas 3 SD