Ada juga yang mengartikan kewajiban sebagai beban yang sudah semestinya diberikan pada pihak tertentu.
Bahkan kewajiban disebut tidak bisa diberikan pada pihak lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa.
Sedangkan menurut Prof, Soerjono Soekanto, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dan terdiri dari lima jenis berbeda.
Ada kewajiban mutlak, kewajiban publik, kewajiban positif, kewajiban universal, dan kewajiban primer.
Menurut Srijanti, kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan tanpa alasan apapun.
Dari berbagai pengertian itu, kewajiban bisa disimpulkan sebagai sesuatu yang harus dilakukan dan bersikap mengikat.
Nah, kewajiban pun bisa berbeda sesuai dengan tempat, kondisi, atau status.
Setiap orang yang memiliki status sebagai warga negara Indonesia tentu memiliki kewajiban tersendiri.
Berikut akan dijelaskan beberapa kewajiban kita sebagai warga negara.
Kewajiban Sebagai Warga Negara
1. Wajib membayar pajak tepat waktu.
2. Wajib menaati peraturan serta undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Materi Kelas 3 SD, Bagaimana Cara Agar Dapat Selalu Hidup Rukun?