Dengan jumlah yang terbatas tersebut, maka hewan langka wajib untuk dilindungi.
Seperti yang tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat (2a).
Bunyinya, "Setiap orang dilarang untuk: menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup"
Lantas, apa saja alasan yang mendukung kewajiban manusia dalam melestarikan hewan langka?
1. Mencegah kepunahan,
2. Melindungi hewan yang sudah langka,
3. Menyeimbangkan ekosistem alam,
4. Menjaga keanekaragaman hayati,
5. Melestarikan lingkungan,
6. Menaati aturan hukum yang berlaku,
7. Menerapkan kecintaan terhadap lingkungan.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi, Materi Kelas 4 SD