Aturan dalam UUD 1945 yang Mengatur Sikap Nasionalisme
Dari penjelasan mengenai pengertian dan contoh di atas, kita bisa menentukan apa saja pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan sikap nasionalisme. Berikut ini di antaranya.
1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
Maknanya, setiap warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan, berhak dibela, dan mendapatkan keadilan di mata hukum.
Dengan taat hukum dan sadar akan hak hukum, bangsa Indonesia dapat lebih mudah menerapkan sikap nasionalisme.
2. UUD 1945 Pasal 27 ayat (3)
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
Makna dari bunyi pasal UUD 1945 ini adalah setiap warga negara wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing.
3. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1)
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
Maknanya, setiap warga negara wajib mengikuti usaha pertahanan dan keamanan negara dengan aktif, sebagai contoh penerapan sikap nasionalisme.
Baca Juga: Contoh Pasal dalam UUD 1945 yang Berkaitan dengan Demokrasi Negara