Keseimbangan hak dan kewajiban juga sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), lo.
Ayat pertama menjelaskan terkait setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dalam bermasyarakat.
Ayat kedua menyebut bahwa dalam menjalankan haknya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan.
Harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia ini bida dikatakan berhasil jika hak dan kewajiban sudah seimbang.
Terciptanya harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia memberikan beberapa manfaat, antara lain:
1. Kerukunan antarwarga masyarakat.
2. Tidak menimbulkan konflik dan kebencian sosial.
3. Mencegah adanya kesenjangan sosial.
4. Menciptakan kehidupan yang tertib.
5. Bisa hidup nyaman dan tertib.
Nah, itulah upaya harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia di lingkungan sekolah. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi, Materi Kelas 4 SD