Perbedaan Penerapan Sikap Nasionalisme dan Patriotisme dalam Kehidupan, Materi PPKN

By Grace Eirin, Jumat, 10 November 2023 | 20:00 WIB
Penerapan sikap nasionalisme dan patriotisme. (pikisuperstar/freepik)

Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu sudah belajar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila di sekolah?

Ada beberapa bentuk nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Contohnya nilai keagamaan, menghargai pendapat orang lain, kerja keras, rendah hati, mengutamakan persatuan, nasionalisme, patriotisme, dan rela berkorban.

Nilai-nilai Pancasila ini diterapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. 

Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar menyebutkan perbedaan penerapan sikap nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan sehari-hari. 

Sebab, banyak orang belum bisa membedakan antara sikap nasionalisme dan patriotisme. Bagaimana cara membedakannya? 

Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut!

Penerapan Sikap Nasionalisme

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme adalah paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. 

Sederhananya, nasionalisme merupakan perasaan atau sikap cinta dan bangga terhadap tanah air, tanpa memandang rendah bangsa lain. 

Sikap nasionalisme juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni UUD 1945 Pasal 27 ayat (3), serta UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1). 

UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Baca Juga: Apa Hubungan Antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945? Materi PPKn