Bobo.id - Teman-teman tentu sudah belajar mengenai bentuk hak dan kewajiban masyarakat.
Di Indonesia, hak dan kewajiban masyarakat diatur dalam dasar hukum Undang-Undang Dasar 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku.
Hak merupakan sesuatu yang harus kita terima, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Beberapa waktu lalu, kita telah belajar menyebutkan kewajiban masyarakat menjaga keamanan lingkungan.
Masih ingatkah kamu apa yang dimaksud dengan lingkungan? Menurut KBBI, lingkungan adalah daerah (kawasan dan sebagainya) yang termasuk di dalamnya.
Sedangkan berdasarkan wilayahnya, lingkungan merupakan bagian wilayah dalam kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.
Artinya, lingkungan ini ada di sekitar kita, mencakup tetangga dan kawasan tempat yang kita tinggali.
Selain menjaga keamanan, lingkungan sekitar kita juga perlu dijaga kelestariannya, lo.
Pada pelajaran PPKn kelas 4 SD kali ini, kita akan belajar menyebutkan kewajiban masyarakat menjaga kelestarian lingkungan.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Kewajiban Masyarakat Menjaga Kelestarian Lingkungan
Kewajiban masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan juga diatur dalam UUD 1945.
Baca Juga: Faktor-Faktor yang Menyebabkan Perubahan Lingkungan, Materi Kelas 4 SD