Bobo.id - Teman-teman tentu sudah mengetahui fungsi utama uang.
Uang merupakan alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah dalam pembayaran.
Pemerintah kita membuat uang dalam beragam bentuk, seperti uang kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
Uang dari berbagai bentuk tersebut juga digunakan dalam kegiatan jual beli.
Nah, karena perkembangan zaman dan teknologi, uang sebagai alat pembayaran juga semakin berkembang.
Kita bisa menemukan beragam jenis uang yang sah untuk membayar barang atau jasa.
Pada pelajaran IPAS kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Belajar, kita akan mencari jawaban, apa jenis uang yang digunakan dalam kegiatan jual beli?
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Jenis Uang dalam Kegiatan Jual Beli
Berikut ini beberapa jenis uang yang dianggap alat pembayaran sah dan digunakan dalam kegiatan jual beli.
1. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui bank sentral, yakni Bank Indonesia.
Uang kartal ini merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh setiap masyarakat tanpa terkecuali.
Baca Juga: Cara Menentukan Urutan Kebutuhan pada Setiap Orang, Materi Kelas 4 SD