Ada beberapa bentuk uang kartal yang digunakan oleh masyarakat Indonesia, yakni uang kertas dan uang logam.
Uang kertas lebih banyak digunakan karena praktis, mudah ditemukan, dan berlaku untuk alat pembayaran di berbagai tempat jual beli.
Bank Indonesia merilis beragam uang kertas, mulai dari Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 75.000, dan Rp 100.000.
Sedangkan uang logam yang dibuat BI terdiri dari beragam bahan baku, yakni uang logam emas, perak, perunggu, dan alumunium.
Adapun nominal uang logam yang berlaku di Indonesia yakni Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau kantor pos.
Sedangkan menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.
Uang giral ini dapat dikeluarkan oleh bank umum selain Bank Indonesia.
Adapun contoh uang yang termasuk uang giral yakni cek, giro, rekening bank, kartu kredit, wesel pos, telegraphic transfer.
Kelebihan membayar menggunakan uang giral yaitu dapat lebih mudah dan tidak perlu menghitung uang dalam waktu lama.
Selain itu, kita tidak perlu membawa uang berlembar-lembar yang dapat berisiko hilang, karena pembayaran lebih praktis dan sederhana dengan uang giral.
Baca Juga: Faktor Apa Saja yang Memengaruhi Gerak Benda? Materi Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR