Sementara wilayah perairan antarpulau fungsinya sebagai penghubung daerah, bukan sebagai pemisah.
Konsepsi Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum internasional, dikenal konsepsi tentang penggunaan wilayah laut, yakni:
- Res Nullius: laut tidak ada yang memiliki
- Res Cimmunis: laut itu milik masyarakat dunia, bukan negara
- Mare Liberum: wilayah laut bebas untuk semua bangsa
- Mare Clausum: suatu negara hanya bisa memiliki laut sepanjang pantai
- Archipelagic State Principles: dasar konvensi PBB tentang hukum laut
Karakteristik Wilayah Nusantara
Wilayah Indonesia diapit dua benua (Benua Asia dan Australia) dan dua samudra (Hindia dan Pasifik).
Indonesia punya total sekitar 17.508 pulau, baik pulau kecil atau besar. 6.044 pulaunya sudah memiliki nama.
Baca Juga: 20 Contoh Peran Masyarakat dalam Implementasi Wawasan Nusantara di Berbagai Bidang