Bobo.id - Saat bepergian, teman-teman pasti pernah menggunakan bus, kereta, atau bahkan pesawat.
Tapi tahukah kalau alat transportasi tersebut bisa termasuk dalam kategori alat transportasi umum?
Pada materi kelas 3 SD kali ini, kita akan belajar tentang manfaat dari berbagai alat transportasi umum di sekitar kita.
Alat transportasi umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disebut juga sebagai kendaraan bermotor umum.
Kendaraan ini termasuk beragam jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan atau orang dengan dipungut biaya.
Jadi, alat transportasi umum dijalankan atau disediakan oleh perusahaan angkutan umum.
Namun, perusahaan yang menyediakan alat transportasi ini harus memenuhi syarat terkait keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Sebelum tahu beragam manfaat dari alat transportasi umum, mari kenali jenis-jenisnya.
Jenis Alat Transportasi Umum
Dari pengertian yang sudah dijelaskan, tentu ada banyak jenis alat transportasi umum baik di darat, air, dan udara.
Jenis alat transportasi darat terdiri dari bus, kereta, sepeda motor, becak, dan lain sebagainya.
Ada juga alat transportasi di air yaitu, kapal feri dan kapal laut. Sedangkan di udara ada pesawat yang bisa membawa kita pergi ke tempat yang sangat jauh.
Baca Juga: Berbagai Informasi dari Teks Bacaan 'Pergi dengan Alat Transportasi', Materi Kelas 3 SD