Bobo.id - Kementerian Pendidikan merilis kuota sekolah untuk SNBP 2024 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) pada Kamis (28/12) pukul 15.00 WIB, kemarin.
SNBP merupakan seleksi yang bertujuan memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri.
Sekolah yang dapat mengikuti SNBP adalah SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
Selain itu, Kemendikbud juga menentukan akreditasi untuk alokasi siswa eligible, yaitu sekolah akreditasi A sebanyak 40%, akreditasi B sebanyak 25%, dan akreditasi C dan lainnya sebanyak 5%.
Syarat ketiga yaitu sekolah harus mengisi PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) dan data siswa di mana yang diisikan hanya siswa eligible sesuai dengan ketentuan.
Lantas, apa saja persyaratan siswa eligible yang harus dipenuhi sebelum mendaftar SNBP? Yuk, cari tahu!
Syarat Siswa Eligible
Sebelum mengetahui syarat yang harus dipenuhi, teman-teman harus mengetahui apa itu siswa eligible terlebih dahulu.
Siswa eligible adalah siswa kelas 12 yang dapat mendaftar SNBP masuk perguruan tinggi.
Tidak semua siswa kelas 12 dari sekolah-sekolah di Indonesia termasuk ke dalam kriteria siswa eligible.
Berikut ini persyaratan siswa eligible yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Sulsel SMA/SMK Tahap 3, Mulai Hari Ini!