Jenis Hutan di Indonesia
Hutan di Indonesia dibagi menjadi tiga jenis, yaitu hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung.
1. Hutan Produksi
Hutan produksi adalah hutan yang sengaja ditanam untuk dimanfaatkan kayunya.
Dikutip dari Kompas.com, hutan produksi di Indonesia ada sekitar 69,4 juta hektar yang terdiri dari milik BUMN dan swasta melalui Hak Pengusahaan Hutan.
Jenis hutan ini biasanya digunakan untuk mendapatkan kayu dan nonkayu, seperti buah-buahan, getah, madu, rotan, minyak kayu putih, damar, sagu, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk mendapatkan kayu, terbagi menjadi dua jenis untuk mendapatkan kayu bulat dan kayu olahan.
2. Hutan Konservasi
Hutan konservasi adalah hutan dengan ciri khas berupa fungsi pokok penjagaan keanekaragaman tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya.
Jenis hutan ini di Indonesia, biasanya dijaga dalam bentuk taman nasional, suaka margasatwa, cagar alam, dan taman hutan rakyat (tahura) dan lain sebagainya.
3. Hutan Lindung
Sedangkan hutan lindung merupakan kawasan hutan yang punya fungsi pokok sebagai pelindungi sistem kehidupan.
Sistem kehidupan ini terdiri dari tata ari, mencegah banjir, mengendalikan erosi, hingga menjaga kesuburan tanah.
Pemanfaatan Sumber Daya Hutan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Indonesia punya potensi besar dalam sumber daya hutan.
Lalu apa saja manfaat sumber daya hutan yang ada di Indonesia dan bisa dikembangkan.
Baca Juga: Apa Manfaat Keanekaragaman Flora dan Fauna di Indonesia? Materi IPS