Susunan Pemerintah Pusat menurut UUD 1945, Materi PPKN Kelas 4 SD

By Grace Eirin, Sabtu, 17 Februari 2024 | 07:00 WIB
Susunan pemerintah pusat diatur dalam UUD 1945. (Designed by Canva)

Bobo.id - Sebuah negara merdeka harus memiliki unsur berupa rakyat, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain.

Indonesia sebagai negara merdeka sudah memenuhi keempat unsur tersebut. 

Rakyat Indonesia saat ini berjumlah lebih dari 270 juta jiwa yang tinggal di seluruh wilayah seluas 1,905 juta kilometer persegi. 

Kemerdekaan Indonesia juga sudah diakui oleh bangsa lain sejak pertama kali menyatakan proklamasi. 

Nah, kali ini kita akan belajar tentang pemerintahan, yaitu segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. 

Pemerintah di Indonesia dibedakan menjadi pemerintah pusat dan daerah. 

Pada pelajaran PPKN kelas 4 SD, kita akan belajar menyebutkan susunan pemerintah pusat menurut UUD 1945 setelah amandemen. 

Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!

Susunan Pemerintah Pusat menurut UUD 1945

Pemerintah pusat adalah badan tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah dalam suatu negara. 

Pemerintahan pusat ini menjadi kekuasaan tertinggi dari negara kesatuan, seperti Indonesia. 

Ada perbedaan antara susunan pemerintah pusat menurut UUD 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen. 

Baca Juga: Contoh Sikap Rela Berkorban di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 4 SD