Bobo.id - Teman-teman tentu sudah mempelajari tentang pentingnya koperasi untuk masyarakat.
Pengertian koperasi diuraikan dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1 ayat (1) yang bunyinya sebagai berikut.
"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."
Koperasi digunakan masyarakat Indonesia untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia berarti koperasi adalah pilar penting yang memengaruhi perekonomian di Indonesia.
Koperasi juga menjadi salah satu sektor keuangan yang dapat mendorong peningkatan perekonomian nasional.
Dalam penerapannya, koperasi dibedakan menjadi beberapa jenis sesuai dengan fungsinya.
Pada pelajaran IPS kelas 4 SD kali ini, kita akan belajar menyebutkan jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Jenis Koperasi di Indonesia
Berikut ini beberapa jenis koperasi di Indonesia berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 16.
1. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen memiliki bisnis untuk menyediakan barang dan jasa pada konsumen, contohnya toko kelontong dan ATK (toko alat tulis kantor).
Baca Juga: Contoh Sikap Rela Berkorban di Lingkungan Keluarga, Materi Kelas 4 SD