Pengertian dan Ciri-Ciri Perseroan Terbatas atau PT, Materi Kelas 5 SD

By Fransiska Viola Gina, Kamis, 29 Februari 2024 | 11:00 WIB
Pengertian dan ciri-ciri perseroan terbatas (PT). (PIXABAY/fietzfotos)

Perseroan Terbatas menjalankan usaha di bidang tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Seperti Bobo sebutkan di atas, ada banyak Perseroan Terbatas di Indonesia. Berikut ini contohnya:

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Badan usaha yang berbentuk Perseoran Terbatas (PT) memiliki karakteristik dan ciri-ciri tertentu, yakni:

- Badan hukum yang didirikan paling sedikit dua pihak.

- Berdiri dengan tujuan mencari keuntungan.

- Memiliki fungsi komersial dan fungsi ekonomi.

- Modal perusahaan berasal dari lembar saham yang dijual dan obligasi.

- Tidak mendapatkan fasilitas apa pun dari negara.

- Rapat Umum Pemegang Saham menentukan kekuasaan tertinggi.

- Tanggung jawab pemegang saham disesuaikan dengan modalnya.

Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok, Materi Kelas 5 SD Tema 2

- Pemilik saham mendapat keuntungan berupa dividen.