Bobo.id - Hutan merupakan salah satu jenis sumber daya alam yang bermanfaat bagi manusia.
Menurut definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hutan adalah tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon.
Setiap makhluk hidup dapat memanfaatkan hutan.
Bagi manusia, hutan menyediakan oksigen dan dapat menyerap karbon dioksida serta gas-gas yang membahayakan pernapasan.
Bagi hewan dan tumbuhan, hutan berfungsi sebagai tempat hidup, mencari makanan, dan berkembang biak.
Seperti yang kita tahu, apa yang tersedia di alam ini merupakan hak dan kewajiban manusia untuk menggunakan dan menjaganya.
Hutan yang dimanfaatkan manusia juga harus dilestarikan, salah satunya dengan reboisasi.
Pada pelajaran IPA kelas 4 SD, kita akan belajar menjelaskan apa yang dimaksud dengan reboisasi dan tujuannya.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Pengertian Reboisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul).
Ini dilakukan terhadap lahan gundul yang semula berupa hutan, namun habis rata karena penebangan atau pembakaran hutan.
Baca Juga: Mengapa Sanksi Peraturan Tertulis Bersifat Memaksa? Materi Kelas 4 SD