Tentunya, hal itu juga berlaku bagi berbagai jenis bahan galian atau hasil tambang yang ada di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, pada pasal 3 ayat 1 dijelaskan tentang bahan galian.
Bahan galian disebut terdiri dari tiga golongan berbeda.
- Golongan bahan galian strategis.
- Golongan bahan galian vital.
- Golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan A atau B.
Agar lebih memahami tentang tiga golongan itu, mari simak penjelasan berikut ini.
1. Bagan Galian Strategis atau Golongan A
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian.
Pada PP tersebut dijelaskan bahwa bahan galian strategis merupakan bahan galian yang berguna untuk pertahanan dan keamanan serta perekonomian negara.
Jenis bahan galian ini pun banyak ditemukan di Indonesia dan punya nilai penting. Berikut beberapa contohnya.
- Nikel
- Timah
- Gas alam
- Lilin bumi
- Minyak bumi
2. Bahan Galian Vital atau Golongan B
Bahan galian vital disebut juga dengan bahan galian golongan B yang berguna untuk menjamin kehidupan banyak orang.
Berikut ada beberapa contoh bahan galian golongan B yang mungkin banyak teman-teman temukan.
Baca Juga: Macam-Macam Barang Tambang dan Pemanfaatannya, Materi Kelas 5 SD
- Besi
- Seng
- Emas
- Intan
- Perak
3. Bahan Galian Golongan C
Lalu yang terakhir adalah bahan galian golongan C yang merupakan jenis bahan galian yang bukan termasuk tipe A atau B.
Jenis bahan galian tipe C ini biasanya tidak membutuhkan pasar internasional.