Konsepsi paham kebangsaan menurut Soekarno lebih mengacu pada Pancasila yang menjadi dasar negara.
Kebangsaan menurutnya tidak berdasarkan pada satu daerah atau etnis, tetapi mencakup seluruh wilayah dan etnis.
Ia menganggap kebangsaan adalah pondasi yang penting bagi kesatuan dan kemerdekaan Indonesia.
Menurut Soekarno, paham kebangsaan adalah suatu konsepsi tentang kesatuan dan persatuan bangsa kita.
Hal ini dilandasi oleh semangat nasionalisme, diperkuat oleh kebudayaan, sejarah, dan bahasa yang sama.
Ia berpendapat, paham kebangsaan bisa membuat rakyat lebih siap membangun negara merdeka.
Untuk itu, paham kebangsaan harus diterapkan di berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, dan politik.
Pancasila dan Konsep Kebangsaan Soekarno
Menjelang kemerdekaan, Soekarno menuangkan pemikirannya tentang konsep kebangsaan dalam Pancasila.
Rumusan dasar negara itu disampaikan Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI pada 1 Juni 1945.
Kala itu, Soekarno mengusulkan lima asas dasar negara yang kemudian disebut Pancasila. Berikut rinciannya:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Baca Juga: 5 Langkah Menerapkan Semangat Kebangsaan dalam Konteks Wawasan Nusantara
Melalui Pancasila, Soekarno menegaskan, bangsa adalah salah satu syarat utama dalam mendirikan suatu negara.