Komisi itu bisa merumuskan syarat penyelesaian konflik, tetapi putusannya tak mengikat pihak berselisih.
4. Arbitrase
Arbitrase dilakukan dengan mengajukan masalah konflik ke pihak tertentu yang telah disepakati bersama.
Pihak tertentu itu akan memutuskan sengketa tanpa harus memperhatikan ketentuan hukum secara ketat.
5. Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan permasalahan yang dianggap jadi alasan sengketa.
Hal ini sesuai dengan anjuran PBB terkait penyelesaian sengketa internasional dilakukan dengan pencarian fakta.
Komisi yang dibentuk akan mengungkap hasil penyelidikan disertai rekomendasi cara penyelesaian sengketa.
6. Penyelesaian PBB
Seperti kita tahu, tujuan pembentukan PBB adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Nah, tujuan ini ternyata erat kaitannya dengan upaya penyelesaian sengketa internasional secara damai.
PBB punya lembaga International Court of Justice, berperan dalam penyelesaian sengketa lewat Dewan Keamanan.
Nah, dewan keamanan ini punya kewenangan untuk melakukan upaya terkait penyelesaian sengketa antarnegara.
Nah, itulah cara penyelesaian sengketa internasional secara damai. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya.
Baca Juga: 5 Sengketa Perbatasan Wilayah yang Pernah Terjadi di Indonesia, Materi PPKn